JAKARTA-harianliputan7.web.idPemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang mengarah pada terorisme.Selasa 5/5/2026
Perpres ini menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi ancaman ekstremisme. Pemerintah menilai bahwa upaya pencegahan tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat keamanan, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat sipil, tokoh agama, lembaga pendidikan, hingga organisasi sosial.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pendekatan yang digunakan tidak hanya bersifat keamanan, tetapi juga melalui edukasi, deradikalisasi, serta peningkatan kesejahteraan sosial. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan akar penyebab munculnya paham ekstremisme.
Selain itu, pemerintah juga mendorong kerja sama lintas sektor, baik di tingkat nasional maupun daerah, agar langkah pencegahan dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan Indonesia mampu memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman terorisme sekaligus menjaga stabilitas dan persatuan bangsa.





