LHOKSUKON,HARIANLIPUTAN7 – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menetapkan tujuh Rancangan Qanun (Raqan) sebagai prioritas dalam Program Legislasi Kabupaten (Prolegkab) Tahun 2026. Penetapan tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari pengelolaan sumber daya alam, penguatan badan usaha milik daerah, hingga perlindungan masyarakat.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara, Mawardi yang akrab disapa Tgk Adek, kepada harianliputan7, Selasa malam (17/3/2026), menyampaikan bahwa tujuh raqan prioritas tersebut berasal dari usulan DPRK maupun pihak eksekutif.
“Sebagian besar merupakan qanun baru, sementara satu di antaranya merupakan perubahan terhadap qanun yang telah berlaku,” ujar Tgk Adek.
Ia menjelaskan, raqan pertama adalah Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat yang merupakan inisiatif DPRK Aceh Utara. Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta pengelolaan yang lebih tertib terhadap aktivitas sumur minyak masyarakat.
Kedua, Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) Badan Usaha Milik Daerah, yang juga merupakan inisiatif DPRK. Qanun ini diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan dana PI bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diusulkan oleh pihak eksekutif. Penyusunan qanun ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, guna menjamin hak-hak kelompok disabilitas di Aceh Utara.
Raqan keempat adalah Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase.
“Perubahan ini diajukan oleh eksekutif untuk memperkuat pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah,” jelas Tgk Adek.
Selain itu, DPRK Aceh Utara juga menetapkan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat yang diusulkan oleh eksekutif. Penyusunan qanun ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dua raqan lainnya yang turut menjadi prioritas adalah Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang juga berasal dari usulan pihak eksekutif.
Menurut Mawardi, penetapan tujuh raqan prioritas tersebut merupakan langkah strategis DPRK Aceh Utara dalam memperkuat kerangka regulasi daerah.
“Penetapan raqan prioritas ini merupakan bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah guna mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Aceh Utara,” pungkasnya.






