SAMPANG,HARIANLIPUTAN7.web.id– Kebebasan pers kembali mendapat ancaman. Seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dan investigasi terkait pemunduran diri Penjabat (Pj) Kepala Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diduga mendapat intimidasi dari oknum mentor desa setempat, Kamis (29/01/2026) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan melakukan upaya konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita.
Namun, alih-alih mendapat penjelasan, wartawan justru menerima ucapan bernada ancaman yang disampaikan menggunakan bahasa daerah Madura.
Sebelumnya, wartawan terlebih dahulu menghubungi mantan Pj Kepala Desa Tamberu Timur, Mukad Riyadi, melalui aplikasi WhatsApp untuk mengonfirmasi alasan pengunduran dirinya.
“Iya mas, karena saya merasa tidak dihargai. Kalau ada kegiatan di desa, saya jarang diberitahu,” ujar Mukad Riyadi kepada wartawan.
Usai memperoleh keterangan tersebut, wartawan kemudian mengonfirmasi mentor desa guna mendapatkan klarifikasi.
Namun, mentor justru memberikan respons yang dinilai tidak pantas.
“Ya mas, itu bedeh se nyujju,” ucap mentor tersebut singkat.
Tak lama kemudian, oknum mentor tersebut diduga melontarkan kalimat bernada intimidasi, “Toles mas, keng pangasteteh kakeh,” yang membuat wartawan merasa terancam dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Tindakan tersebut dinilai melukai kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam undang-undang tersebut, setiap bentuk penghalangan, intimidasi, atau ancaman terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya dapat berimplikasi hukum.
Ahli hukum pers menilai, tindakan intimidatif terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers. Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau mengintimidasi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara maupun denda,” ujar pakar hukum pers.
Ia menegaskan bahwa pejabat publik maupun pihak yang berkepentingan seharusnya menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi, bukan melakukan ancaman.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur hukum yang benar adalah hak jawab, bukan intimidasi,” tambahnya.
Insan pers berharap aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan di wilayah Kecamatan Sokobanah dapat memberikan perhatian serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang, serta menjamin keamanan dan kebebasan wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.
Hilal Syamlan
Editor:Hudi




Bahaya bahaya ini KLO sampai anda ancaman
Maksudnya