SAMPANG –Harianliputan7.web.id Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi disahkan sebagai pengganti KUHP lama peninggalan kolonial. Pemberlakuan KUHP baru ini menandai babak baru dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia.
Kehadiran KUHP terbaru membawa sejumlah perubahan penting, mulai dari pengaturan ulang jenis tindak pidana hingga penyesuaian ancaman hukuman. Negara menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum, melindungi hak asasi manusia, serta menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Dalam KUHP baru, berbagai tindak pidana diatur secara lebih komprehensif, mencakup pelanggaran ringan hingga kejahatan berat. Ancaman hukuman pun bervariasi, mulai dari pidana denda, pidana penjara dalam hitungan bulan, hingga pidana seumur hidup dan hukuman mati untuk kejahatan tertentu.
Sejumlah tindak pidana yang diatur antara lain memasuki rumah atau pekarangan orang tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 257 dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Penyadapan ilegal sebagaimana Pasal 258 diancam pidana hingga 10 tahun penjara. Sementara kekerasan terhadap orang di muka umum dalam Pasal 262 dapat dijerat hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
KUHP baru juga mengatur penyebaran berita bohong atau hoaks dalam Pasal 263 dengan ancaman pidana 4 hingga 6 tahun penjara. Tindak pidana ijazah palsu sebagaimana Pasal 272 diancam hukuman 6 hingga 10 tahun penjara, sedangkan pemalsuan surat dalam Pasal 391 diancam pidana enam tahun penjara.
Selain itu, perjudian sebagaimana Pasal 426 diancam hukuman hingga sembilan tahun penjara. Pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 433 dapat dikenakan pidana sembilan bulan penjara. Sementara tindak pidana penculikan dan penyanderaan dalam Pasal 450 hingga 451 diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Untuk tindak pidana berat, pembunuhan sebagaimana Pasal 458 diancam pidana 15 tahun penjara, sedangkan pembunuhan berencana dalam Pasal 459 dapat dijatuhi pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Adapun kejahatan narkotika dan pencucian uang yang diatur mulai Pasal 607 dan seterusnya diancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara.
Praktisi hukum pidana, Angga Kurniawan, menilai KUHP baru menuntut masyarakat untuk semakin sadar hukum. Menurutnya, banyak perbuatan yang selama ini dianggap sepele ternyata memiliki konsekuensi pidana yang jelas jika dilakukan tanpa pemahaman hukum yang memadai.
“KUHP baru ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk mendidik agar lebih tertib, menghormati hak orang lain, serta bertanggung jawab dalam bertindak,” ujar Angga Kurniawan, Jumat (30/1/2026).
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak hanya mengonsumsi potongan informasi di media sosial, melainkan memahami isi KUHP secara utuh guna menghindari kesalahpahaman.
Dengan diberlakukannya KUHP baru, pemerintah berharap tercipta sistem hukum nasional yang lebih adil, modern, dan selaras dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.red_Hudi






