• Login
No Result
View All Result
Harianliputan7
  • Parenting
  • Family
  • Lifestyle
  • REDAKSIONAL
  • Food
  • Baby & Toddler
  • Home – Layout 2
  • Home – Layout 3
  • Home – Layout 4
  • Home – Layout 5
  • Parenting
  • Family
  • Lifestyle
  • REDAKSIONAL
  • Food
  • Baby & Toddler
  • Home – Layout 2
  • Home – Layout 3
  • Home – Layout 4
  • Home – Layout 5
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KUHP Baru Resmi Berlaku, Negara Tegaskan Ketertiban Umum dan Perlindungan HAM

REDAKSI by REDAKSI
Januari 31, 2026
in Hukum
0
KUHP Baru Resmi Berlaku, Negara Tegaskan Ketertiban Umum dan Perlindungan HAM
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPANG –Harianliputan7.web.id Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi disahkan sebagai pengganti KUHP lama peninggalan kolonial. Pemberlakuan KUHP baru ini menandai babak baru dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia.

Kehadiran KUHP terbaru membawa sejumlah perubahan penting, mulai dari pengaturan ulang jenis tindak pidana hingga penyesuaian ancaman hukuman. Negara menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum, melindungi hak asasi manusia, serta menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Dalam KUHP baru, berbagai tindak pidana diatur secara lebih komprehensif, mencakup pelanggaran ringan hingga kejahatan berat. Ancaman hukuman pun bervariasi, mulai dari pidana denda, pidana penjara dalam hitungan bulan, hingga pidana seumur hidup dan hukuman mati untuk kejahatan tertentu.

Sejumlah tindak pidana yang diatur antara lain memasuki rumah atau pekarangan orang tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 257 dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Penyadapan ilegal sebagaimana Pasal 258 diancam pidana hingga 10 tahun penjara. Sementara kekerasan terhadap orang di muka umum dalam Pasal 262 dapat dijerat hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

KUHP baru juga mengatur penyebaran berita bohong atau hoaks dalam Pasal 263 dengan ancaman pidana 4 hingga 6 tahun penjara. Tindak pidana ijazah palsu sebagaimana Pasal 272 diancam hukuman 6 hingga 10 tahun penjara, sedangkan pemalsuan surat dalam Pasal 391 diancam pidana enam tahun penjara.

Selain itu, perjudian sebagaimana Pasal 426 diancam hukuman hingga sembilan tahun penjara. Pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 433 dapat dikenakan pidana sembilan bulan penjara. Sementara tindak pidana penculikan dan penyanderaan dalam Pasal 450 hingga 451 diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Untuk tindak pidana berat, pembunuhan sebagaimana Pasal 458 diancam pidana 15 tahun penjara, sedangkan pembunuhan berencana dalam Pasal 459 dapat dijatuhi pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Adapun kejahatan narkotika dan pencucian uang yang diatur mulai Pasal 607 dan seterusnya diancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara.

Praktisi hukum pidana, Angga Kurniawan, menilai KUHP baru menuntut masyarakat untuk semakin sadar hukum. Menurutnya, banyak perbuatan yang selama ini dianggap sepele ternyata memiliki konsekuensi pidana yang jelas jika dilakukan tanpa pemahaman hukum yang memadai.

“KUHP baru ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk mendidik agar lebih tertib, menghormati hak orang lain, serta bertanggung jawab dalam bertindak,” ujar Angga Kurniawan, Jumat (30/1/2026).

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak hanya mengonsumsi potongan informasi di media sosial, melainkan memahami isi KUHP secara utuh guna menghindari kesalahpahaman.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, pemerintah berharap tercipta sistem hukum nasional yang lebih adil, modern, dan selaras dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.red_Hudi

 

Previous Post

Diduga Intimidasi Wartawan Saat Ungkap Polemik Pj Kades, Oknum Mentor Desa Tamberu Timur Sampang di Sorot

Next Post

Viral di TikTok, Proyek Jalan Desa Pancor Barat Sampang Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Warganet: Ini Jalan atau Setengah Jadi?

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Viral di TikTok, Proyek Jalan Desa Pancor Barat Sampang Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Warganet: Ini Jalan atau Setengah Jadi?

Viral di TikTok, Proyek Jalan Desa Pancor Barat Sampang Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Warganet: Ini Jalan atau Setengah Jadi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Prabowo Terbitkan Perpres Anti Ekstremisme, Rakyat Diminta Aktif Cegah Terorisme”

Prabowo Terbitkan Perpres Anti Ekstremisme, Rakyat Diminta Aktif Cegah Terorisme”

20 jam ago
Kapolres Aceh Utara Monitoring Langsung Penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri T.A. 2026

Kapolres Aceh Utara Monitoring Langsung Penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri T.A. 2026

1 bulan ago

Trending

Warga Gampong Keutapang Terima Bantuan Sapi Presiden, Muntahar : Bukti Kepedulian Pemerintah

Warga Gampong Keutapang Terima Bantuan Sapi Presiden, Muntahar : Bukti Kepedulian Pemerintah

2 bulan ago

Psychological Benefits for Kids When Moms Keep Taking Folic Acid

4 bulan ago

Popular

Prabowo Terbitkan Perpres Anti Ekstremisme, Rakyat Diminta Aktif Cegah Terorisme”

Prabowo Terbitkan Perpres Anti Ekstremisme, Rakyat Diminta Aktif Cegah Terorisme”

20 jam ago
Kapolres Aceh Utara Monitoring Langsung Penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri T.A. 2026

Kapolres Aceh Utara Monitoring Langsung Penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri T.A. 2026

1 bulan ago
Warga Gampong Keutapang Terima Bantuan Sapi Presiden, Muntahar : Bukti Kepedulian Pemerintah

Warga Gampong Keutapang Terima Bantuan Sapi Presiden, Muntahar : Bukti Kepedulian Pemerintah

2 bulan ago

Psychological Benefits for Kids When Moms Keep Taking Folic Acid

4 bulan ago
Keluarga Besar CV. Hafiza Gelar Buka Puasa Bersama di Lhokseumawe

Keluarga Besar CV. Hafiza Gelar Buka Puasa Bersama di Lhokseumawe

2 bulan ago

Category

  • Baby & Toddler (13)
  • Berita terkini (1)
  • Family (11)
  • Food (5)
  • Hukum (3)
  • Keagamaan (1)
  • Lifestyle (9)
  • Parenting (12)
  • Pemerintahan (7)
  • Pendidikan (2)
  • Peristiwa (2)
  • REDAKSIONAL (10)
  • Regional (12)
  • Kode etik
  • Redaksional
  • Pedoman Cyber
  • Home 2

Copyright © 2019HarianLiputan7.web.id - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kode etik
  • Redaksional

Copyright © 2019HarianLiputan7.web.id - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Powered by
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by